Jumat, 08 Desember 2017

Tugas dan tanggungjawab Pengurus RT

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS RT04 RW04
KEL. KOBER KEC. PURWOKERTO BARAT
PERIODE 2017-2020

Ø Musyawarah Warga : 
1.    Musyawarah warga merupakan wadah permusyawaratan dan pemufakatan warga dalam lingkungan RT04.
2.    Musyawarah warga sebagaimana dimaksud di atas berfungsi untuk :
a.    memilih dan memberhentikan pengurus RT04;
b.    menentukan dan merumuskan program kerja pengurus RT04;
c.     mengesahkan usulan peraturan dan tata tertib warga yang disampaikan oleh pengurus RT04;
d.    menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus RT04.
3.    Tata cara pelaksanaan Musyawarah warga ditetapkan berdasarkan kesepakatan warga RT04.
Ø  Penasehat :
1.    Memberikan saran, pendapat, dan pemikiran perihal kinerja pengurus RT04.
2.    Memberikan motivasi kepada pengurus RT04 dalam melaksanakan program kerja.
3.    Bersama–sama menghadiri rapat pleno pengurus selambat–lambatnya setiap semester untuk  mengevaluasi program dan tindak lanjut.
Ø Ketua :
1.    Secara umum bertanggungjawab terhadap keberadaan RT04 baik internal maupun eksternal.
2.    Memimpin pelaksanaan program kerja yang telah dirumuskan oleh Musyawarah Warga.
3.    Menandatangani dan mengesahkan surat menyurat  dalam lingkup administrasi RT04.
4.    Menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb.
5.    Secara khusus memimpin rapat pengurus, pleno, dan kegiatan di tingkat RT04.
Ø Sekretaris :
1.    Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi surat menyurat di tingkat RT04.
2.    Mewakili ketua/wakil ketua untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT berhalangan hadir.
3.    Secara khusus membuka dan mengatur acara/kegiatan di tingkat RT04.
4.    Membuat daftar hadir dan notulen rapat.
Ø Bendahara :
1.    Secara umum bertanggungjawab dalam administrasi keuangan seperti pencatatan, pengaturan keuangan, dan pembukuan keuangan RT04.
2.    Menerima iuran warga yang dikoordinasikan melalui POKJA-POKJA.
3.    Mewakili ketua/wakil ketua/sekretaris untuk menghadiri undangan rapat di tingkat RW, desa, dsb apabila ketua RT/ wakil RT/sekretaris berhalangan hadir.
4.    Merealisasikan anggaran sesuai program kerja RT04.
5.    Secara khusus menyusun laporan keuangan RT04 secara transparan setiap Triwulan dan menyampaikan ke seluruh warga pada waktu pertemuan atau pun melalui edaran.
Ø Bidang Keamanan:
1.    Secara umum bertanggungjawab untuk menciptakan lingkungan RT04  yang tertib, aman, nyaman, dan tenang
2.    Mengkoordinasi keamanan dengan pengurus keamanan RW 04.
3.    Secara khusus menjadwal siskamling (ronda)  sesuai situasi dan kebutuhan.



Ø Bidang Kebersihan dan Lingkungan Hidup :
1.    Bertanggung jawab terhadap kondisi KLH di RT04
2.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kerja bakti secara berkala di wilayah RT04
3.    Menata lingkungan RT04 menjadi hijau, asri, rindang, dam nyaman.
4.    Turut serta memberi masukan, pemikiran, dalam pemeliharaan dan pemanfaatan fasilitas umum di RT04 khususnya dan pada RW 04 pada umumnya.
Ø Bidang Pemuda  Olah Raga dan Seni:
1.    Bertanggung jawab secara umum terhadap pembinaan generasi muda RT04 melalui organisasi Karang Taruna atau pun forum kegiatan lainnya.
2.    Merencanakan, mengarahkan dan memonitor serta melakukan pembinaan kegiatan olah raga, seni  dan kepemudaan di lingkungan RT04.
3.    Merencanakan dan melaksanakan bersama Karang Taruna untuk kegiatan terkait HUT Proklamasi RI di tingkat RT04 dan RW 04.
4.    Mempersiapkan kontingen untuk mengikuti berbagai lomba olah raga dan seni .
Ø Bidang Sarana Prasarana Pembangunan :
1.    Bertanggung jawab terhadap perawatan, pemeliharaan, keamanan sarana dan prasarana  RT04.
2.    Melakukan inventarisir sarana prasarana  yang dimiliki RT  03 secara berkala.
3.    Merencanakan perbaikan dan atau pembangunan sarana prasaran RT04.
4.    Membantu dalam pengadaan perlengkapan kegiatan RT04 (Warga, PKK, Karang Taruna, dll).
Ø Bidang Hubungan Masyarakat :
1.    Bertanggung jawab terhadap penyampaian informasi yang berasal dari pengurus kepada warga RT04.
2.    Melakukan sosialisasi program kerja, kegiatan, dan tata tertib di lingkungan RT04.
3.    Menampung segala aspirasi warga dan menyampaikannya ke pengurus RT04.
4.    Melakukan pendataan warga secara berkala.
Ø Bidang Kerokhanian dan Sosial :
1.    Bertanggung jawab secara umum menjaga ukhuwah warga RT04.
2.    Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengajian.
3.    Bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan Halal Bihalal dan silaturrahim warga RT04 atau pun kegiatan perayaan hari-hari besar Islam.
4.    Mengkoordinasi bantuan untuk membantu warga yang sakit atau mendapat musibah.
Ø Bidang Khusus Rukun Kematian :
1.    Berkoordinasi dengan Rukun Kematian RW 04 apabila ada warga yang meninggal dunia.
2.    Memfasilitasi dan menginformasikan kepada pengurus RT/warga apabila terjadi musibah duka pada warga RT04, untuk bersama – sama ta’ziah.
3.    Membantu segala persiapan ta’ziah (tenda, perlengkapan mandi mayat, kembang, bendara kuning, papan liang lahat, papan Maesan)
4.    Membantu menyelenggarakan acara tahlilan (undangan, perlengkapan, dsb) 
Ø Kelompok Kerja (POKJA) :
1.    Mewakili pengurus RT04 untuk mensosialisasikan semua program kegiatan  RT04.
2.    Bertanggung jawab mengkoordinasikan iuran warga di wilayah kerjanya.
3.    Mewakili warga di wilayahnya dalam penyampaian aspirasi kepada pengurus RT04.
Berkoordinasi dengan koordinator-koordinator bidang dalam pelaksanaan program kegiatan masing-masing bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar